Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
- 5 Bangunan Berbiaya Miliaran Rupiah Namun Terbengkalai
- Ingin Bangun Rumah Minimalis? Segini Tingkat Kemiringan Atap Rumah yang Ideal
- Ingin Punya Rumah Minimalis, Mending Bangun Baru atau Renovasi Bangunan Lama? Ini Dia Jawabannya
- Ternyata Segini Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai di Tanah Seluas 100 Meter Persegi
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Arif.
Hal ini diungkap Arif dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja bertema ‘Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya’.
Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah, segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.
“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," ungkap Arif.
Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan, harus ada modal yang dikembangkan.
“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," tegas Arif.
Arif pun menjelaskan bahwa bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya.
Sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Kemudian Arif mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu. Sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," jelas Arif.
Arif menegaskan, Presiden Jokowi tidak menginginkan adanya pending issue dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan dasar.
“Selesaikan di masa pemerintahan sekarang, kalau ada yang kurang bisa diperbaiki, sehingga di pemerintahan berikutnya sudah selesai," tutup Arif.
Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menjelaskan, semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah semakin kuat. Karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing.
“Seperti fungsi pengawasan, itu tanggungjawabnya pemerintah daerah. Semisal ada masalah, bisa langsung dikomunikasikan ke pusat melalui call center kami," ujar Diana.
Diana menjelaskan untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.
“Melalui akun SIMBG ini, standar teknisnya sudah ada, waktunya lebih singkat, proses lebih mudah, dan pembuatan SLF pun bisa sekaligus di sana.” Jelas Diana.
Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.