Komisi VII Sepakat Subsidi Solar di RAPBN 2020 Turun Rp500 per Liter
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Salah satu putusannya ialah penurunan subsidi Solar tahun depan sebesar Rp500 menjadi Rp1.500 per liter.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Salah satu putusannya ialah penurunan subsidi Solar tahun depan sebesar Rp500 menjadi Rp1.500 per liter.
"Kita sepakat subsidi solar ditetapkan Rp1.500 per liter," tutur pimpinan rapat Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam, sambil mengetuk palu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Siapa yang memimpin sidang BPUPKI? BPUPKI terdiri awalnya dari 70 anggota, di mana 8 di antaranya adalah orang Jepang.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
Penurunan dimaksudkan untuk mengalihkan dana subsidi ke sektor yang lebih produktif. Selain itu, didukung perkiraan penurunan harga minyak dunia.
"Yang penting subsidi terbatas solar dalam nota keuangan Rp1.000. Ini dua asumsi harga minyak turun sekarang sudah turun. Kedua kita kurangi subsidi supaya dananya lebih tepat sasaran," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Menteri Jonan pun menyebut ada potensi kenaikan harga solar subsidi sebesar Rp1.000 per liter dari harga saat ini Rp5.150 per liter, jika subsidi dikurangi menjadi Rp1.000 per liter dengan harga minyak mentah seperti saat ini di level USD 59 per barel.
"Tidak ada yang bisa tau harga minyak mentah di tahun depan, kalau seperti sekarang sedikit di bawah USD 60 per barel, itu ada kecenderungan harganya berpotensi naik seribu dari Rp5.150 per liter," tuturnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Hingga Juli 2019, Pemerintah Habiskan Rp92 triliun untuk Subsidi Energi
Masalah Penghentian Penyaluran Solar Subsidi oleh AKR Belum Temui Titik Terang
BPH Migas Gandeng TNI dan Polri Tangkap Penyeleweng Solar Subsidi
Jenis Kendaraan Ini Tak Bisa Lagi Konsumsi BBM Subsidi
BPH Migas Sebut Kuota BBM Subsidi Jebol Akibat Penyelewengan
Polusi Udara Kian Parah, Pemerintah Diminta Setop Jual BBM Kualitas Rendah
ESDM: Harga Premium dan Solar Subsidi Tak Berubah Hingga September 2019