Komnas HAM: Tak ada legalitas, Freeport rampas tanah suku adat Papua
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai menyampaikan, tidak ada bukti transaksi jual-beli lahan yang dimiliki Freeport. Dia mengatakan, ada 8 suku yang terkena dampak operasi Freeport, namun dua suku yang terkena dampak besar yakni suku Amungme dan suku Kamoro.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa perusahaan tambang PT Freeport Indonesia tidak memiliki legalitas atas pembelian tanah masyarakat adat suku Amungme yang menjadi lokasi operasional perusahaan.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai menyampaikan, tidak ada bukti transaksi jual-beli lahan yang dimiliki Freeport.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
"Kami panggil dari pemilik sumber bahannya langsung, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Agraria, Freeport. Kami minta Freeport tunjukkan bukti dan mereka tidak bisa tunjukkan. Agraria mengatakan tidak punya info. Berarti, mereka (Freeport) tidak ada legalitas," kata Natalius seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/3).
Dia mengatakan, ada 8 suku yang terkena dampak operasi Freeport, namun dua suku yang terkena dampak besar yakni suku Amungme sebagai pemilik lahan dan suku Kamoro yang berada di pesisirnya. "Dari sisi hak milik, itu wilayah suku Amungme. Itu wilayah hukum adat namun suku Kamoro jadi perhatian serius karena terdampak langsung di sekitar itu," ungkapnya.
Menurut dia telah terjadi penguasaan dan perampasan hak masyarakat secara sewenang oleh PT Freeport Indonesia sehingga Komnas HAM mendesak adanya kompensasi berupa uang atau pembagian saham terhadap dua suku tersebut.
Komnas HAM juga menginginkan agar Kementerian ESDM bisa menindaklanjuti penguasaan lahan ini dengan melibatkan masyarakat adat dalam perundingan antara pemerintah dengan Freeport baik dengan skema Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
"Apakah nanti perundingan antara Freeport dan pemerintah berhasil kemudian usahanya dilanjutkan atau terhenti, bagi kami bukan jadi kekhawatiran. Bagi kami, kalau dilanjutkan bagaimana posisi masyarakat, kalau terhenti bagaimana tanggung jawab akibat operasi yang menyebabkan berbagai kekurangan," ungkapnya.
Baca juga:
Kritik Faisal Basri ke pemerintah mau beli 51 persen saham Freeport
Polemik panjang divestasi saham hingga minta Freeport diusir dari RI
Fakta mencengangkan kondisi karyawan Freeport setelah dirumahkan
Komnas HAM: Masyarakat Papua harus jadi bagian pengelola Freeport
KSPI: 238.000 buruh kena dampak perebutan saham Freeport