KPPU berperan dalam melahirkan maskapai penerbangan murah
Deregulasi penerbangan dibuka, penerbangan murah masuk.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peranan dalam melahirkan maskapai penerbangan bertarif murah. Lembaga itu pernah mendesak pemerintah untuk menghapus tarif batas bawah pesawat pada awal 2000.
Pasalnya, ada indikasi kartel dalam penentuan harga tiket pesawat. Di sisi lain, KPPU merekomendasikan Kementerian Perhubungan menghapus tarif batas atas pesawat.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana Kementan mendorong para Petani Muda? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan baik? Dengan tugas dan wewenang yang jelas, KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
"Akhirnya deregulasi penerbangan dibuka. Penerbangan murah masuk. Ada penurunan tarif sampai 50 persen Misal tarif Jakarta-Surabaya dari Rp 700 ribu. Lion Air bisa pasang Rp 350 ribu. Nggak dibayangkan kalau nggak dihapus. Rute perintis juga akhirnya bisa diterbangi," ujar Direktur Pengkajian Kebijakan dan advokasi KPPU Ahmad Taufik, di Jakarta, Senin (29/9).
Dia mengaku kebijakan tersebut diambil agar terbentuk persaingan sehat antarmaskapai.
Sebelum era reformasi, tarif batas bawah ditetapkan atas permintaan maskapai melalui regulator. Meski ada tarif batas bawah, maskapai justru banyak berguguran padahal biaya penerbangan sangat murah dibandingkan saat ini.
"Sebelum masa reformasi kita punya beberapa maskapai. Biaya 1/4 tapi tarif 2 kali lipatnya, tapi aneh maskapai keruk untung besar namun nggak ada yang hidup. Bouraq dan Simpati pada tutup," jelas dia.
Pasca penghapusan tarif batas atas, Kemenhub menetapkan tarif referensi yang merujuk pada komponen biaya yang dikeluarkan maskapai. Tarif referensi ini harus mencerminkan biaya kewajaran dan tidak meninggalkan aspek keselamatan. Sanksi yang dikenakan tidak serta merta bisa diberikan kepada maskapai seperti saat masih adanya penerapan tarif batas bawah masih ada.
Dia mengaku penghapusan tarif batas bawah ini, akhirnya bermunculan maskapai nasional juara di kelas full service seperti Garuda Indonesia atau jawara di kelas low cost carrier atau penerbangan murah seperti Lion Group. Maskapai ini besar akibat kebijakan pasar yang merujuk pada persaingan yang sehat.
"Kita punya maskapai luar biasa. Ada Garuda dan juga kita punya Lion," kata dia.
Meski tarif batas bawah dinilai sebagai aktivitas bisnis tidak baik atau terindikasi kartel sehingga akhirnya dihapuskan, namun KPPU memandang tarif batas atas masih perlu diterapkan. Pasalnya KPPU menilai perlu adanya perlindungan terhadap konsumen dengan mematok tarif batas atas.
"Batas atas masih perlu untuk hadapi kondisi tertentu. Ketika ada 1 rute dilayani 1-2 maskapai. Itu konsumen harus dilindungi. Jangan diekplotasi. Saat demand luar biasa seperti saat hari raya raya atau liburan," ucap dia.
(mdk/yud)