KPPU: Harga motor matik di Indonesia seharusnya cuma Rp 12 juta
Harga motor matik di pasaran saat ini di atas Rp 15 juta per unit.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini diketahui setelah KPPU mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harga sepeda motor matik yang dijual oleh pabrikan asal Jepang tersebut seharusnya berada di bawah Rp 15 juta.
-
Apa itu Honda? Honda adalah konglomerat multinasional dari Jepang yang dikenal dengan produksinya yang meliputi mobil, sepeda motor, dan peralatan daya.
-
Apa jenis motor Honda ADV? ADV merupakan skutik penjelajah atau adventure Honda yang dibekali dengan mesin berkapasitas di atas 160cc.
-
Bagaimana Repsol dan Honda menunjukkan kolaborasi mereka? Selama masa kerjasama, Repsol dan Honda berhasil mengumpulkan 455 podium, 183 kemenangan, serta 15 gelar dunia yang diraih oleh enam pembalap yang berbeda.
-
Kenapa KTM merambah dunia balap? KTM juga berhasil besar di dunia balap. Di tingkat internasional, KTM telah menjadi juara Dakar Rally selama 20 tahun berturut-turut dan baru-baru ini memperlihatkan prestasinya di ajang MotoGP.
-
Apa produk utama yang diproduksi oleh Kymco? Kymco atau Kwang Yang Motor Co, Ltd adalah perusahaan dari Republik Tiongkok yang terkenal memproduksi beragam skuter, sepeda motor, dan kendaraan untuk segala medan.
-
Siapa pembalap yang bergabung dengan Yamaha Motor Racing? Yamaha Motor Racing secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan menyambut kedatangan Miguel Oliveira ke tim mereka untuk musim MotoGP 2025 dan 2026.
"Karena ongkos produksi itu hanya Rp 7,5 sampai Rp 8,5 juta-an per unit, kemudian ditambah ongkos lain, kira-kira harganya sekitar Rp 12,6 juta per unit, tapi di pasaran dijual di atas 15 juta," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).
Menurutnya, harga yang dijual jauh di atas harga wajar dan ini memang hanya bisa dilakukan oleh pasar yang memonopoli. Tercatat, AHM dan YMI menguasai pangsa sepeda motor Tanah Air sebanyak 97 persen.
"Nah ini yang akan kita buktikan apakah harga yang sangat tinggi itu mengindikasikan perilaku atau praktik persaingan yang tidak sehat," kata dia.
"Kalau terbukti kan ada aturan lain, sanksinya itu denda Rp 25 miliar, di samping itu kita kan pikir sanksi lain. Silakan saja dibantah nanti kita akan uji di persidangan. Ini kemarin persidangan sudah selesai untuk LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran), nanti sidang lanjutannya tanggal 26 Juli, kita akan mendengarkan sanggahan resmi dari saksi dan terlapor," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini rata-rata harga sepeda motor matik Honda berada dikisaran Rp 15 juta - 19 juta. Hanya matik jenis Vario yang bermesin 150 cc saja dijual dengan harga di atas Rp 20 juta. Sementara motor matik Yamaha juga dijual dikisaran Rp 15 juta-Rp 18 juta.
Baca juga:
Apabila terbukti bersalah, Yamaha dan Honda bakal didenda Rp 25 M
KPPU endus praktik kartel motor matik oleh Honda dan Yamaha
BEI gandeng KPPU ciptakan persaingan usaha sehat di bursa saham
KPPU sinyalir ada puluhan ton daging sapi ilegal beredar tiap hari
KPPU bakal panggil Indosat dan Telkomsel Jumat ini
KPPU ingatkan perang diskon pedagang saat Ramadan tak berlebihan
Ini saran KPPU agar harga daging sapi turun sesuai keinginan Jokowi