KPPU minta perannya diperkuat sambut pasar bebas ASEAN
KPPU minta pemerintah dan DPR dapat memperkuat dasar hukum dan penambahan pegawai untuk pihaknya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perannya diperkuat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. KPPU menilai tujuan penguatan peran tak lain agar semakin mampu menciptakan persaingan sehat antar pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 adalah persaingan usaha untuk penguatan, apalagi nanti jelang MEA," ujar Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Mohammad Reza di Kantornya, Jakarta, Senin (29/9).
Dia mengatakan penguatan KPPU yang telah diusulkan oleh DPR yaitu soal penguatan soal penanganan perkara. KPPU memerlukan dasar hukum agar tugas dan fungsinya dapat berjalan maksimal.
"Bagi kami di KPPU, karena kondisi di kami kurang memadai, seperti untuk penanganan kartel. Jika UU lebih kuat, maka kami pun akan lebih kuat dalam menangani pelanggaran," jelas dia.
Selain dasar hukum, KPPU juga meminta penambahan pegawai. "Nah, kami juga butuh dukungan (kepegawaian) untuk penguatan KPPU ini," kata dia.