KSPI Minta Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 Hingga 10,55 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Besaran kenaikan UMP ini mengikuti petumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang berdampak pada daya beli kaum buruh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
"Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Minggu (27/11).
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari sampai Desember 2022 diprediksi 6 hingga 7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen. Maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana dinilai unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.
Untuk mengabulkan tuntutan tersebut, KSPI dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.
"(Tuntutan) kami mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Minggu (27/11)
Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dna diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Baca juga:
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Tentukan Besaran UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru Gunakan Permenaker No 18 Tahun 2022
Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Akhir November 2022
Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri
Empat Rekomendasi UMP DKI 2023, Terendah Rp4,7 Juta