Lapor SPT pajak nantinya bisa lewat aplikasi GO-JEK dan Grab
DJP menargetkan layanan ini bisa dinikmati masyarakat pada April 2016.
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mengatakan tengah memperluas jaringan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Yakni melalui media sosial seperti Youtube, Google, maupun aplikasi-aplikasi lain seperti GO-JEK, Grab, hingga perbankan.
Direktur P2 Humas DJP, Mekar Satria Utama, menegaskan saat ini pihaknya tengah membahas kemungkinan rencana tersebut pada para vendor potensial. Nantinya berbagai aplikasi tersebut akan disediakan fitur untuk melaporkan SPT. DJP berharap masyarakat sudah bisa menikmati fitur e-Filing melalui aplikasi-aplikasi tersebut pada April 2016 mendatang.
Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak Penghasilan melalui e-Filing sejauh ini sebanyak 60 persen, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
"Yang masuk e-Filling itu tidak hanya wajib pajak badan, tapi wajib pajak orang pribadi. Itu sudah 60 persen," kata Ken usai acara penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Gedung BPK, Jakarta, Senin (7/3).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, dari 30.044.103 wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 18.159.840 wajib pajak melaporkan SPT. Angka tersebut terdiri dari 16.975.024 wajib pajak orang pribadi dan 1.184.816 wajib pajak badan.
"Kami menargetkan wajib pajak orang pribadi dan badan menggunakan fasilitas e-Filing. Tapi fokusnya kami ke orang pribadi, karena orang pribadi tidak akan pernah bangkrut. Perusahaan mungkin bangkrut tapi orang pribadi tidak mungkin bangkrut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan fasilitas e-Filing untuk mempermudah masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan fasilitas ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Baca juga:
JK serahkan SPT pajak tahunan di Wisma Kalla Makassar
Saat lapor SPT daring, Jokowi 3 kali salah kode
Menteri Yuddy ingatkan PNS, TNI dan Polri segera lapor SPT online
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online
SKS SPT Pajak Para Menteri
Antrean panjang wajib pajak laporkan SPT PPh di hari terakhir
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.