Lengkap, Berikut Cara Daftar QRIS untuk UMKM hingga Usaha Besar
Masyarakat dihebohkan dengan aksi penipuan memanfaatkan sistem pembayaran QRIS yang ditempelkan di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Peristiwa ini viral setelah CCTV yang ada di masjid merekam aktivitas seorang pria berkaca mata menempelkan stiker QRIS pada kotak amal.
Masyarakat dihebohkan dengan aksi penipuan memanfaatkan sistem pembayaran QRIS yang ditempelkan di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Peristiwa ini viral setelah CCTV yang ada di masjid merekam aktivitas seorang pria berkaca mata menempelkan stiker QRIS pada kotak amal.
"Waspada 'scab qris palsu' di kotak amal, gunakan uang tunai jika ragu saat hendak shodaqoh. Dan juga pindah ke masjid Kalibata menempelkan Qris juga," tulis keterangan video tersebut dikutip melalui @jakartakota_, Senin (10/4).
-
Kapan QRIS di luncurkan? Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS ini sendiri telah diluncurkan oleh Bank Indonesia di tanggal 17 Agustus 2019.
-
Apa itu QRIS? Transaksi QRIS dinilai serupa dengan uang elektronik seperti e-toll.
-
Dimana QRIS dapat digunakan? QRIS merupakan revolusi dari QR code yang berasal dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
-
Bagaimana QRIS membantu menghindari masalah kekurangan kembalian? Misalnya pembayaran tol tanpa menggunakan e-toll. Pada saat kita membayar tol dengan uang cash, kalau kita ada kelebihan, enggak ada kembalian, kita berarti kan ya sudahlah (direlakan). Tapi kalau kita menggunakan e-toll, ya itu kan dengan sendiri kan tidak ada lagi biaya lain," paparnya.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
Meski demikian, setiap orang yang memiliki rekening bank bisa membuat memperoleh QRIS. Biasanya, stiker QRIS digunakan oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga usaha besar.
Melansir dari laman bi.go.id, saat ini terdapat 2 (dua) model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Akan tetapi, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Merchant Presented Mode (MPM) Statis menjadi yang paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar.
"Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil," tulis BI.
Sedangkan, Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.
"QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi," jelas BI.
Cara Daftar QRIS
Sementara itu, cara kerja QRIS Customer Presented Mode (CPM) pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.
Berikut cara menjadi merchant QRIS:
- Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) penyelenggara QRIS yang berada terdaftar disini. Tautan link tersedia dalam laman bi.go.id
- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
- Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
- Terakhir, PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
(mdk/azz)