LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century
Selama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pihaknya akan merugi senilai Rp6,6 triliun jika tidak memenangkan gugatan perkara Bank Century di Supreme Court of Mauritius.
- Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp1.590 Triliun Hingga Kuartal III-2024
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Salurkan Kredit Rp53 Triliun , Bank DKI Raup Laba Bersih Rp338 Miliar Hingga Juni 2024
- Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
"Berhasilnya kita menggagalkan dari Mauritius yang menggugat kita, itu kalau kita kalah kita bisa hilang sekitar Rp6,6 triliun, dengan adanya (keberhasilan) ini kita terbebas dari tuntutan itu," kata Purbaya saat ditemui dalam Temu Media bersama LPS, di Jakarta, Rabu (31/7).
Purbaya menjelaskan, Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Diketahui, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), di mana para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai USD400 juta.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara.
Purbaya bercerita, selama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai. Namun, akhirnya di semester I-2024 LPS berhasil menang melawan gugatan tersebut.
"Kasus ini setiap tahun menghabiskan uang saya Rp6 miliar, saya kesal saya paksakan pak Zul (Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar) untuk berangkat ke Mauritius untuk berhenti, dan sekarang sudah berhenti, saya sudah menghemat Rp6 miliar setiap tahunnya, sudah 10 tahun tuh lumayan," ujarnya.
Meski menang gugatan, namun kasus tersebut masih berlanjut, lantaran masih ada upaya yang perlu dilakukan untuk penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah.
Purbaya menegaskan, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
"InsyaAllah akhir tahun ini lebih kelihatan titik terangnya. Saya akan mengirimkan pak Zul tim hukum kami bekerjasama dengan Kumham ke London, Jersey prospeknya seperti apa, harusnya sih dengan berakhirnya kasus ini di Mauritius harusnya lebih cepat lagi, sehingga kita diposisi clear,” pungkasnya.