Mal Hingga Restoran di Wilayah PPKM Level 2 Bisa Buka Sampai Pukul 22.00
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe menjadi pukul 22.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 2.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe menjadi pukul 22.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 2.
"Jam buka mal, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konpers update PPKM di Jakarta, Senin (4/4).
-
Kenapa sentra kuliner PKL Sultan Agung ramai? Diakui para pedagang, lokasi berjualan setelah ditata menjadi lebih rapi dan nyaman, ini tentu mengundang banyak pembeli.
-
Bagaimana Warung Bu Wartilah bisa naik kelas dan berkembang pesat? Diungkap dirinya, sejak tahun 1994 silam Wartilah sudah mengandalkan program pinjaman nasabah sampai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kemajuan usahanya. Menurut Wartilah, KUR benar-benar membantu dalam langkah permodalan, sehingga ia bisa membangun rumah makan seperti sekarang.
-
Apa yang dijual di warung Bu Ratmini dan Pak Wiarji? Pak Wiarji bercerita, di warung itu ia dan istrinya menjual aneka makanan dan minuman. Namun tak semua makanan bisa mereka hidangkan. Bu Ratmini mengaku sudah tidak bisa lagi memasak gorengan karena keterbatasan fisik yang ia miliki.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Bu Ratmini dan Pak Wiarji berjualan di warung? Mereka menyambut kedatangan Tedhong Telu dengan ramah. Dari warung itu bisa dilihat hamparan rumah-rumah dan ladang milik warga di bawah sana.
-
Kapan sentra kuliner PKL Sultan Agung buka? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Meski demikian, Menko Luhut meminta pengelola dan pemerintah daerah untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat. Terutama, di jam buka puasa.
"Pemerintah juga akan memohon kepada Forkompimda dan pengelola mal atau restaurant agar tetap menegakkan penggunaan Peduli Lindungi di mall," terangnya.
Dia menilai, upaya tersebut dapat meminimalisir penularan virus Covid-19 sekaligus menjaga tren pemulihan ekonomi nasional yang terus berlangsung.
"Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini merupakan wujud nyata akan kekompakan kita sebagai warga negara," tutupnya.
Baca juga:
Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Anak Usia di Bawah 6 Tahun per April 2022
Jelang Puasa, Pusat Belanja Masih PPKM Level 2
Jakarta Tetap Macet Meski PPKM Level 2
Tips Jitu untuk Pengusaha Kuliner Agar Raup Cuan di Tengah Pelonggaran PPKM
Simak Aturan Terbaru Ibadah selama Ramadan 2022
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Boleh Gelar Resepsi Tanpa Hidangan Makan di Tempat