Megawati Beberkan Awal Mula Single Identity Number (SIN) Pajak
Mantan Presiden RI ke-5 yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri mengatakan, transparansi pajak melalui Single Identity Number (SIN) sebenarnya telah dibahas berpuluh tahun lalu sejak kepemimpinan Presiden Pertama RI Soekarno (Bung Karno).
Mantan Presiden RI ke-5 yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri mengatakan, transparansi pajak melalui Single Identity Number (SIN) sebenarnya telah dibahas berpuluh tahun lalu sejak kepemimpinan Presiden Pertama RI Soekarno (Bung Karno).
Awalnya bermula ketika dia dilantik oleh MPR sebagai Presiden Ke-5 Republik Indonesia dan dalam kedudukannya sebagai Mandataris MPR, maka tugas membangun kedaulatan perekonomian Indonesia harus Megawati jalankan walau di tengah berbagai krisis multidimensi pada saat itu.
-
Siapa pacar Megawati Hangestri? Dalam unggahannya itu, ia menandai akun bernama Dio Novandra yang merupakan kekasihnya.
-
Mengapa Megawati mendukung hak angket Pemilu? Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Dimana Megawati memulai karir profesionalnya di Indonesia? Di awal tahun 2023, ia menjadi andalan klub Jakarta Pertamina Fastron di Proliga sebelum melanjutkan karirnya bersama klub bola voli Korea Selatan, Daejeon CheongKwanJang Red Sparks.
-
Siapa yang memuji kemampuan Megawati di lapangan? Bahkan, pelatih dari tim lawan mengakui betapa sulitnya menghadapi Megawati.
-
Kenapa Megawati menunjuk Pramono Anung sebagai Cagub? Rano pun sempat menganalisi di balik keputusan Mega menunjuk Pramono yang menjabat sebagai Seskab di Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, sebelum ada pengumuman bisik-bisik di PDIP yang mencuat nama Anies Baswedan dan Basuki T Purnama.
-
Kapan Titiek Soeharto menjenguk Prabowo Subianto? Dalam keterangan unggahan beberapa potret yang dibagikan, terungkap jika momen tersebut berlangsung pada Senin (1/7) kemarin.
"Alhamdulillah tugas menyelesaikan krisi moneter dan krisis ekonomi sebagai akar persoalan krisis politik dan sosial yang terjadi dapat diselesaikan. Bayangkan lebih dari 300 ribu kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu," kata Megawati dalam Webinar Pascasarjana UPH - Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan Sin Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).
Di tengah upaya menyelesaikan krisis tersebut, terutama di dalam upaya memperkuat ketahanan fiskal melalui reformasi perpajakan, maka dia bertemu dengan Hadi Poernomo yang pada waktu menjabat sebagai Dirjen Pajak periode tahun 2001-2006.
"Pak Hadi Poernomo juga menjadi partner diskusi bagaimana caranya membangun semangat berdiri diatas kaki sendiri di bidang keuangan, di tengah terpaan krisis multidimensional. Di situlah kami banyak berdiskusi tentang Single Identity Number (SIN) pajak," ujarnya.
Saat itu, Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjelaskan konsep SIN akan mendukung konsep transparansi perpajakan. Namun menurutnya, konsep transparansi perpajakan itu sebenarnya telah dikenalkan berpuluh tahun sebelumnya oleh Bung Karno.
Di mana pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 mengenai Peniadaan Rahasia bagi Aparat Pajak. Dengan Perpu tersebut maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara pada waktu itu.
"Jadi kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi sebenarnya Bung Karno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari tahun 1965," jelasnya.
Barulah kemudian SIN pajak kembali diperkenalkan pada tahun 2001. Berkat kepemimpinan Megawati sebagai Presiden saat itu, akhirnya SIN pajak berhasil disetujui oleh DPR dan tercantum dalam Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002.
"Selain SIN Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak," ujarnya.
Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang nomor 28 tahun 2007. Namun ternyata undang-undang tersebut masih ada hambatannya yaitu adanya undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya undang-undang Perbankan.
"Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Bapak Joko Widodo dengan Perppu nomor 1 tahun 2017 yang disahkan DPR RI melalui undang-undang nomor 9 tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari undang-undang nomor 28 tahun 2007," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)