Membangun infrastruktur listrik sering terhalang aturan pemerintah
Pembangunan pembangkit tenaga panas bumi terhalang aturan Kementerian Kehutanan.
Pemenuhan kebutuhan listrik di Indonesia hingga saat ini masih menemui banyak kendala. Salah satunya dalam pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan yang banyak terbentur dengan aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Alihuddin Sitompul mengatakan potensi energi di daerah perbatasan sangat banyak seperti air, panas bumi dan surya. Untuk panas bumi sendiri masih terhambat dengan adanya aturan dari Kementerian Kehutanan yaitu UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Kenapa tiang listrik itu terbakar? Diduga, terbakarnya tiang listrik itu dipicu korsleting atau hubungan arus pendek.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kapan kebakaran tiang listrik terjadi? Insiden terjadi ketika hujan deras tengah mengguyur lokasi tersebut.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Kami sering menemukan masalah itu. Di Papua itu persoalan hutan lindung sangat banyak dan terbentur dengan aturan Kemenhut," ujar dia dalam Diskusi 'Energi Kita' yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (8/7).
Dia menegaskan Kementerian Kehutanan harus jeli melihat potensi energi suatu daerah. Apalagi, daerah perbatasan sangat membutuhkan pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah tersebut.
"Jadi perlu harus ada sikap yang lebih lunak dari Kementerian Kehutanan. Karena satu-satunya itu kita bisa manfaatkan energi terbarukan untuk pembangkit listrik di sana (daerah perbatasan)," pungkas dia.
(mdk/idr)