Membongkar Penyebab Gelombang PHK di Perusahaan Teknologi, Termasuk GoTo
Baru-baru ini, dari sektor industri digital juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Perusahaan memberhentikan karyawan tetap GoTo sebanyak 1.300 karyawan atau sebanyak 12 persen dari total karyawan tetap.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi di beberapa sektor industri di Indonesia. Salah satunya yakni sektor industri tekstil, garment, dan alas kaki.
Baru-baru ini, dari sektor industri digital juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Perusahaan memberhentikan karyawan tetap GoTo sebanyak 1.300 karyawan atau sebanyak 12 persen dari total karyawan tetap.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
Gelombang PHK digital disebabkan oleh tekanan makro ekonomi yang cukup berat pasca ekonomi, mulai dari kenaikan inflasi, trend penyesuaian suku bunga, pelemahan daya beli, dan risiko geopolitik serta model bisnis yang berubah signifikan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS,) Bhima Yudhistira mengatakan, hampir sebagian besar startup yang lakukan PHK massal disebut sebagai pandemic darling atau perusahaan yang meraup kenaikan Gross Merchandise Value (GMV) selama puncak pandemi 2020-2021. Karena valuasinya tinggi, maka mereka dipersepsikan mudah cari pendanaan baru.
Bhima menerangkan, Fenomena overstaffing atau melakukan rekrutmen secara agresif jadi salah satu penyebab akhirnya PHK massal terjadi. Banyak founder dan CEO perusahaan yang over-optimis, ternyata pasca pandemi reda, masyarakat lebih memilih omnichannel bahkan secara penuh berbelanja di toko offline atau hanya pembayaran pakai digital/mobile banking-transaksi dilakukan manual.
"Akibat overstaffing biaya operasional membengkak, dan menjadi beban kelangsungan perusahaan digital," jelas bhima
Kata Bhima, pemerintah harus mulai mengatur model bisnis e-commerce dan ride-hailing yang lakukan promo dan diskon secara besar-besaran untuk pertahankan market share, dampaknya persaingan usaha sektor digital menjadi kurang sehat.
Konsumen Tergoda Promo
Konsumen baru mungkin akan tergoda promo, tapi untuk terus menerus lakukan promo, sebenarnya suicide mission (misi bunuh diri) bagi startup. Ketika pendanaan berkurang, sementara yang dikejar hanya valuasi, maka promo dan diskon menjadi jebakan keuangan. Harusnya perusahaan digital lebih mendorong perlombaan fitur yang memang dibutuhkan oleh konsumen.
Bhima memperkirakan, gelombang PHK terus terjadi di berbagai perusahaan layanan digital lainnya. Mulai dari Fintech, Edutech, Healthtech juga riskan. Tahun 2023, kondisi ekonomi dengan adanya ancaman resesi global, membuat persaingan pencarian dana dari investor semakin ketat. Founder maupun CEO perusahaan digital harus bersiap menghadapi tekanan yang lebih besar.
Pemerintah harus turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerja nya wajib mendapatkan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.
"Karena skala PHK nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus buat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan pemerintah perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, sebagai contoh korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu BUMN.
Hal ini untuk menghindari Hysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi) menganggur terlalu lama. Sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital.
(mdk/idr)