Membongkar Warisan Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta yang Jadi Sengketa
Freddy menggugat 5 ahli waris almarhum Eka Tjipta Widjaja lainnya. Kelima ahli waris yang digugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Wijaja dan Franky Oesman Widjaja.
Warisan pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja menjadi sengketa antar pewarisnya. Mengejutkan, nilai warisan orang terkaya Indonesia yang dipermasalahkan ini mencapai ratusan triliun.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan anak Eka Tjipta bernama Freddy Widjaja, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
-
Siapa saja orang terkaya di Indonesia? Memiliki kekayaan gabungan sebanyak US$ 48 miliar (Rp 744 triliun), Robert Budi dan Michael Hartono bertahan di posisi pertama.
-
Bagaimana cara orang kaya ini dimakamkan? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Kenapa orang berpura-pura kaya? Perilaku ini umumnya dilakukan untuk menyembunyikan keterbatasan keuangan mereka.
-
Mengapa makam tersebut diyakini sebagai makam orang kaya? "Ini mungkin adalah anggota kelas pemerintahan Chimu," katanya, menunjuk pada perhiasan yang ditemukan bersama mereka.
-
Bagaimana Inul Daratista disebut sebagai orang terkaya? Kabar tersebut muncul ketika Inul Daratista disebut sebagai salah satu dari lima orang terkaya di Indonesia oleh lembaga pajak Indonesia.
Freddy menggugat 5 ahli waris almarhum Eka Tjipta Widjaja lainnya. Kelima ahli waris yang digugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Wijaja dan Franky Oesman Widjaja.
Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020, itu dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.
Adapun harta warisan yang digugat ahli waris Eka Tjipta Widjaja tersebut adalah:
1. PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk dengan total nilai aset Rp 29,31 triliun.
2. PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset di tahun 2019 sebesar Rp 116,36 triliun
4. PT. Bank Sinar Mas Tbk dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan total nilai aset pada 2018 sebesar Rp 131,26 triliun
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar Rp 44,47 miliar
7. PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset di 2018 sebesar Rp 29,96 triliun
8. PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk dengan total nilai aset Rp 16,20 triliun
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset di 2019 sebesar Rp 5 triliun
11. PT. Golden Energy Mines Tbk dengan total nilai aset pada 2019 sebesar Rp 11,70 triliun
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Dalam gugatan ini Freddy meminta kepada pengadilan untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Komentar Grup Sinar Mas
Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menjelaskan beberapa poin mengenai gugatan tersebut. Poin pertama adalah Freddy Widjaja merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.
Kedua bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
"Ketiga, gugatan dari Saudara Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja, karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut," kata Gandi.
Oleh sebab itu, gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. "Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tutup dia.
Reporter: Nurmayanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)