Menaker minta CSO dorong Asean sepakati perlindungan pekerja migran
Melalui kesepakatan mengikat perlindungan kepada pekerja migran dan keluarganya bisa diberikan secara maksimal.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta kepada perwakilan organisasi masyarakat sipil Civil Society Organisation (CSO) di Asean ikut mendesak negaranya untuk mendukung upaya perlindungan pekerja migran yang bersifat mengikat (legally binding).
Dorongan Hanif mencontohkan seperti yang diperjuangkan Indonesia pada Forum Asean Committee on the Protection and the Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW).
"Indonesia konsisten pada posisinya, memperjuangkan instrument perlindungan pekerja migran yang bersifat legally binding, bukan sekadar morally binding," kata Menteri Hanif pada jamuan makan malam dengan perwakilan CSO dari negara-negara Asean di rumah dinas Menaker, Kamis (20/7) kemarin.
Hanif beralasan, melalui kesepakatan mengikat perlindungan kepada pekerja migran dan keluarganya bisa diberikan secara maksimal.
"Saya berharap para NGO dan CSO di Asean dapat pula menyampaikan kepada pemerintah di negaranya untuk mendukung legally binding perlindungan dan HAM bagi pekerja migran," tambah Menaker.
Perlindungan tak hanya kepada pekerja migran legal maupun, tetapi juga kepada pekerja migran yang ilegal bukan karena kesalahannya.
Apa yang didorong Hanif perwakilan CSO mendukung. Salah satu perwakilan CSO Malaysia, Sumitha Shaanthinni Kishna pada acara tersebut menyampaikan bahwa isu legal instrument tingkat Asean dalam perlindungan pekerja migran menjadi perhatian internasional.
"Kami mendukung adanya legal instrument tingkat regional. Kesepakatan legally binding juga bisa untuk menolong pekerja migran yang undocumented," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Filipina, Jelen Paclarin. Dia meminta kepada Indonesia untuk terus melakukan pendekatan kepada anggota Asean lainnya agar memberikan dukungan.