Mendag periksa gula produksi PTPN XI karena diduga tidak SNI
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memeriksa gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Produk gula tersebut diperiksa lantaran diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memeriksa gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Produk gula tersebut diperiksa lantaran diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pihaknya tengah memeriksa kesesuaian produk gula dengan persyaratan kategori International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
"Kita periksa dulu karena ada beberapa yang ICUMSA tinggi," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/8).
Pemeriksaan produk gula milik PTPN XI bermula dari pengaduan konsumen di pasar. Alasannya produk gula itu berwarna kecokelatan sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak layak konsumsi.
"Kita kan periksa pasar, karena ada laporan dari konsumen, kita harus periksa. Kan (ICUMSA) ada batasannya. Itu kita teliti lagi dari Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga)," pungkasnya.
Untuk diketahui ICUMSA adalah standarisasi mutu produk gula. Tingkatan ICUMSA menunjukkan tingkat kemurnian gula. Semakin rendah angka ICUMSA menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Tingkatan ICUMSA dapat terlihat dari warnanya. Artinya, semakin putih warna gula menandakan kemurnian yang baik, sebaliknya, semakin pekat maka semakin buruk tingkat kemurnian gula.