Menengok rencana pembatasan jumlah ojek online dan wilayah operasi
Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji pengaturan ojek online melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, rencana ke depan ojek online hanya bisa beroperasi di pemukiman penduduk.
Array(mdk/idr)