Mengadu Ke DPR, KNASN Curhat Kesejahteraan Guru di Daerah Sangat Miris
Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Lian Sani mengatakan, kondisi kesejahteraan tenaga pengajar dan kependidikan di daerah masih sangat miris. Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara daring.
Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Lian Sani mengatakan, kondisi kesejahteraan tenaga pengajar dan kependidikan di daerah masih sangat miris. Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara daring.
"Kesejahteraan guru hingga kini masih sangat miris di daerah-daerah," ujar Lian, Rabu (13/1).
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan Pemkab Banyuwangi memberikan insentif kepada guru PAUD non-ASN? Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kepada perwakilan guru di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru saat kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di desa tersebut, Rabu (8/5).
-
Apa yang diberikan oleh Bupati Banyuwangi kepada guru PAUD non-ASN? Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Total insentif tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non ASN se-Banyuwangi.
-
Mengapa Pemkab Banyuwangi memberikan insentif kepada guru PAUD non-ASN? Ipuk mengatakan, insentif untuk guru PAUD non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus.
Lian mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena status tenaga pengajar mayoritas honorer yang berpenghasilan kecil. Padahal beban dan tanggungjawab yang dilakukan tidak berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Teman-teman dari guru sampai sekarang statusnya tidak jelas dan untuk pekerjanya pun beban dan resikonya sama dengan PNS. Jadi kami mengusulkan agar bisa dimasukkan jadi PNS karena kalau jadi P3K pasti ada diskriminasi juga karena hanya mengganti nama saja dari honorer menjadi P3K," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lian juga meminta pemerintah dan DPR bersama sama memikirkan nasib para tenaga pengajar dan kependidikan honorer yang telah lama mengabdi. Sebab, rata-rata pendidikan tenaga pengajar minimal Sarjana.
"Harapan kami, kesejahteraan pendidik agar bisa diperhatikan jadi jangan disamakan dengan buruh biasa karena tenaga pendidik ini minimal S1. Mereka ini tentunya melalui hal yang sangat sulit, pengalamannya juga tidak bisa disamakan," tandasnya.
Baca juga:
Nestapa Ribuan Guru Honorer di Mukomuko, Tetap Bekerja Meski 3 Bulan Tidak Digaji
Rekrut Jumlah Besar Tahun ini, Bagaimana Nasib Formasi Guru PPPK di 2022?
Kepala BKN: PPPK Bukan Tenaga Honorer Biasa
Pemerintah Buka Peluang Kembali Rekrut CPNS Guru
DPR Tolak Rencana Pemerintah Hapus Jalur CPNS untuk Guru
2.886 Guru Honorer di NTT Memperjuangkan Keppres PNS Tanpa Tes