Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Pemerintah tidak hanya memberikan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 2024 nanti.
Terbaru, pemerintah juga menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
- Viral Kurir Antar Paket COD di Resepsi Pernikahan, Langsung Dipersilakan Ikut Makan
- TPN Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Data Pemilu KPU Diretas: Usut Tuntas Siapa Pelakunya
- KPU Gandeng BSSN dan BIN Tangani Dugaan Kebocoran Data Pemilih
- NASA Rela Habiskan Waktu 18 Jam Buat “Tambal Lubang” Pesawat Tua Luar Angkasa Ini
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran uang makan bagi PNS Golongan I dan II mencapai Rp 35.000 per hari.
Sedangkan, besaran uang makan bagi PNS Golongan III mencapai Rp37.000 per hari.
Adapun, PNS Golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.
"Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,"
bunyi PMK tersebut.
Artinya, PNS dengan masa kerja sebanyak 22 hari akan memperoleh uang makan hingga Rp902.000 per bulan. Berikut perhitungannya:
- PNS Golongan I dan II: Rp 35.000 x 22 = Rp 770.000
- PNS Golongan III: Rp 37.000 x 22 = Rp 814.000
- PNS Golongan IV: Rp 41.000 x 22 = Rp 902.000
Selain uang makan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan bantuan paket data dan komunikasi bagi PNS.
Rinciannya, pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara memperoleh Rp400.000 per bulan. Sementara, pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah memperoleh Rp200.000 per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis PMK tersebut.
Jokowi mengusulkan kenaikan gaji para PNS 8 persen pada 2024 mendatang.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah sebesar 8 persen," ujar Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (21/8) lalu.
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/ Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.
Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.