Menkeu: Aturan pencairan THR buat PNS sudah ditandatangani Jokowi
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, untuk mendukung peraturan tersebut kementerian keuangan akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2017. Aturan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden sudah tandatangan (PP), nanti akan segera diumumkan," ujar Menkeu Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, untuk mendukung peraturan tersebut kementerian keuangan akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK kita siapkan secepat mungkin," ungkapnya.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur atau PNS yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
"Gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan," jelasnya seperti dikutip dari lama KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis (8/6).
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13.
Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Baca juga:
Menebak adakah kenaikan gaji untuk PNS tahun depan?
Pemkot Bekasi bolehkan PNS pakai mobil dinas buat mudik
Soal kenaikan gaji PNS tahun depan, ini kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Jonan naikkan status kepegawaian pengamat gunung
PNS BPN Rokan Hulu Riau kena OTT Saber Pungli