Menkeu buka pintu persilakan warga negara asing miliki apartemen
Kepemilikan apartemen untuk WNA hanya untuk kategori mewah.
Pemerintah memberikan lampu hijau bagi warga asing untuk memiliki apartemen di Indonesia. Namun, kepemilikan apartemen para WNA hanya terbatas untuk kelas mewah.
"Apartemennya hanya kelas mewah," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
"Memang itu tujuannya supaya asing bisa memiliki apartemen bukan rumah. Dan ingat lagi itu untuk apartemen kelas mewah," tegasnya.
Meski demikian, Menteri Bambang mengaku pihaknya masih menggodok regulasi terkait hal itu. "Ya kita pelajari dulu aturannya kemudian mekanismenya," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) periode 1983-1986, Siswono Yudho Husodo berharap, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, memberi izin Warga Negara Asing (WNA) membeli apartemen di Indonesia.
Siswono berargumentasi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti Singapura dan Australia, sudah banyak yang memiliki apartemen di negara tersebut.
Mantan menteri perumahan rakyat era Presiden Soeharto ini melihat, pemberian izin bagi WNA membeli apartemen di Indonesia sangat menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.
"Kan baik ketika orang asing punya apartemen di sini, dia beli pakai dolar lalu biaya hidup dia, devisanya juga tingkatkan ekonomi," papar Siswono, di kantor wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Siswono setuju jika pemerintah tetap membatasi kepemilikan properti di Indonesia bagi WNA. Namun caranya dengan melarang WNA memiliki rumah tapak.
"Pemerintah mengizinkan dengan peraturan yang ada, agar orang asing boleh punya apartemen tapi tidak boleh rumah. Hanya apartemen karena apartemen tidak bisa dibawa ke mana-mana," tuturnya.