Menkeu Ingin LPI jadi Percontohan, Pastikan Diisi Pegawai dengan Kredibilitas Tinggi
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan instrumen kebijakan demi mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. alah satunya dengan mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan instrumen kebijakan demi mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
"Pemerintah akan terus berupaya dan mengembangkan instrumen kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Termasuk instrumen pendirian Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi di Indonesia," ujar dia dalam webinar bertajuk "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", Rabu (27/1).
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Apa yang diutamakan oleh MUI dalam pengelolaan kekayaan negara? Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat Menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa Presiden Jokowi ingin menerapkan skema investasi 'family office' di Indonesia? Pemerintah memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai USD500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
-
Kenapa BRI terus mendorong kolaborasi dengan anak perusahaan terkait layanan wealth management? Dalam mengoptimalisasi sinergi di BRI Group, BRI terus melakukan kolaborasi dengan anak perusahaan terkait layanan wealth management.
-
Bagaimana Tavan mengawasi investasi di sektor swasta di IKN? Tugas utamanya adalah mengawasi investasi di sektor swasta di wilayah IKN dan juga bertindak sebagai penghubung antara para investor dari luar negeri.
Maka dari itu, bendahara negara ini memastikan LPI hanya akan diisi oleh orang-orang dengan kredibilitas tinggi. Sebab, lembaga anyar ini akan dijadikan role model untuk pengelolaan dana investasi secara akuntabel dan profesional.
"SWF ini kita mulai dirikan dengan prinsip tata kelola yang baik. Merekrut orang-orang terbaik dengan kredibilitas yang tinggi, karena ini akan menjadi instrumen untuk mengembangkan financing atau pembiayaan pembangunan secara kreatif, namun tetap akuntabel dan transparan," terangnya.
Selain itu, dengan kehadiran tokoh yang mempunyai kredibilitas tinggi, diharapkan mampu mengoptimalkan potensi dari berbagai aset yang dimiliki negara. "Sehingga mereka mampu memberikan nilai tambah yang berkelanjutan. Itulah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.
Pemerintah Beberkan Skema Pengenaan Pajak untuk LPI
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok skema perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pemajakan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, di dalam RPP tersebut akan terdiri dari lima bab, yaitu ketentuan umum, modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimilikinya serta perlakukan perpajakan atas transaksi LPI dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.
Kemudian, bab keempat berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas pembentukan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.
"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," kata Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Dia menekankan, pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI dipastikannya bukan objek pajak. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.
Namun demikian, yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh BUMN yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan (T/B) kepada LPI dikatakannya akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
Bagi BUMN, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto sedangkan bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai dari LPI.
Untuk pengalihan T/B dari LPI kepada entitas yang dimilikinya atau kuasa kelola PPh Final 2,5 persen dari bruto untuk LPI sedangkan bagi entitas yang dimiliki BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
"Dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya maka pada titik itu cadangan terbentuk maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Suahasil melanjutkan, untuk pemberlakukan pajak pada masa kepemilikan, transaksi pembentukan cadangan wajib dapat dibiayakan akan dibatasi sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran dividen pertama kali kepada pemerintah.
Sementara, untuk bunga pinjaman dari kuasa kelola ke LPI tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola dipotong PPh 7,5 persen.
Suahasil mengingatkan, untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal tidak akan menjadi objek pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak," tutur Suahasil.
(mdk/bim)