Menko Luhut: Terkonfirmasi Positif Covid Bukanlah Aib
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, bahwa terkonfirmasi positif Covid-19 bukanlah sebuah aib. Dia meminta masyarakat untuk tidak menutup-nutupi jika terpapar virus corona jenis baru tersebut.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, bahwa terkonfirmasi positif Covid-19 bukanlah sebuah aib. Dia meminta masyarakat untuk tidak menutup-nutupi jika terpapar virus corona jenis baru tersebut.
"Izinkan saya menyampaikan bahwa positif Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi," ujarnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (23/8).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat segera masuk ke dalam pusat-pusat isolasi yang telah disediakan pemerintah. Ini penting untuk memastikan kondisi tubuh penderita Covid-19 tetap stabil.
"Karena pusat-pusat isolasi yang telah disediakan ada jaminan obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan dari pemerintah," terangnya.
Selain itu, imbauan untuk melakukan isolasi secara terpusat juga penting demi menekan tingginya angka kematian di Tanah Air. Menyusul, banyak kasus terjadi pemburukan terhadap kondisi pasien Covid-19 ketika melakukan isolasi mandiri akibat telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.
"Jadi, mari cegah sedari dini. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini," ucap dia menekankan.
Jokowi: Perkembangan PPKM Level 1-4 Luar Jawa-Bali Membaik, Tetapi Tetap Waspada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menurukan status PPKM level 4 untuk Wilayah Jawa dan Bali menjadi level 3, berlaku pada 24 Agustus - 30 Agustus. Hal tersebut juga terlihat luar Pulau Jawa-Bali.
"Luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," kata Jokowi pada konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).
Jokowi pun membeberkan beberapa daerah Pulau Jawa-Bali alami penurunan. Yaitu yang sebelumnya penerapan PPKM level 4 terdapat 67 Kab/kota kinu berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Lalu pada level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," lanjutnya.
Sementara itu, Jokowi pun mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," imbuhnya.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.