Menkop Beberkan Sederet Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi Koperasi dan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Menurutnya UU anyar ini akan memudahkan perizinan usaha bagi pelaku Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM), sehingga serapan tenaga kerja sektor KUMKM diyakini akan meningkat.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Menurutnya UU anyar ini akan memudahkan perizinan usaha bagi pelaku Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM), sehingga serapan tenaga kerja sektor KUMKM diyakini akan meningkat.
"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Teten di Jakarta, Selasa (13/10).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana DKUKMP Bontang membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha? DKUKMP Kota Bontang bekerja sama dengan Perbankan yang ada dikota bontang untuk dapat membantu Penguatan Modal para Pelaku UMKM yang ada dimota Bontang.
Menurutnya, dengan implementasi UU tersebut UMKM bisa tumbuh dan berkembang, karena diklaim mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM. Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.
"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan," tambahnya.
Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.
"Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya," ucapnya.
Apalagi, selama ini UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.
Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset. "Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank," tuturnya.
Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.
"Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM," jelas Teten.
MenkopUKM menambahkan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM. "Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis," ungkapnya.
Ekonomi Digital
Lebih dari itu, penguatan UMKM melalui ekonomi digital, melalui program pendampingan inkubasi, juga akan lebih mendorong termasuk digitalisasi UMKM untuk mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.
Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukan untuk UMKM. Dan tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.
"Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman kusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta kebawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital," jelas Teten.
Di samping itu, lanjut Teten, akses kepada tempat strategis diatur di pasal 104 dan 150 UU Ciptaker di mana 30 persen lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area ini bisa diberikan kepada UMKM.
"Dan ini porsinya cukup besar 30 persen teknisnya harus diatur nanti melalui Peraturan Pemerintah. Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Cipta Kerja dan kami akan menggandeng berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dan Koperasi," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak startup baru, karena kemudahan mendirikan usaha dipermudah.
"Pertama yakni pembebasan biaya perizinan untuk usaha mikro dan keringanan biaya untuk usaha kecil, jadi ini ini betul-betul biayanya dibebaskan untuk usaha mikro dan kecil, lalu juga sekarang yang perizinanya rumet, sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha," terangnya.
Bahkan, untuk usaha makanan minuman sertifikasi halal pun digratiskan, sehingga Teten optimistis dengan kemudahan perizinan dari sektor informal ke formal ini menjadi penting membuat UMKM lebih bankable, untuk mudah mengakses berbagai pembiayaan termasuk berkaitan untuk memperbaiki kualitas produk mereka mendapat sertifikan produk.
(mdk/azz)