Menperin: Industri tidak keberatan cantumkan gambar bahaya rokok
Hidayat mengaku belum menerima keluhan mengenai aturan pencantuman gambar ini.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan industri rokok tidak berkeberatan untuk mencantumkan gambar bahaya merokok. Aturan bungkus rokok baru ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
"Saya kira asosiasi juga (industri) rokok sudah menyanggupinya kan dicantumkan hari ini. Belum ada keluhan, belum ketemu mereka juga, tapi biasanya kalau ada persolan mereka datang, jadi mereka belum ada permasalahan," ucap Hidayat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6).
Seperti diketahui, peraturan ini mewajibkan semua produk rokok mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan pada kemasan rokok. Aturan ini mulai diterapkan hari ini, Selasa 24 Juni 2014.
"Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari situs sekretariat kabinet.
Dia menegaskan, kemasan rokok di mana belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. "Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok