Menteri Basuki ingin 'goyang' putusan MK larang swasta bisnis Air
Dia minta fatwa Kementerian Hukum dan HAM.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Sebab, pelaksanaan beleid itu dinilai bertentangan dengan prinsip dalam UUD 1945: kekayaan alam Indonesia dikuasai negara digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, swasta tak lagi diberi kesempatan untuk mengelola komoditas menjadi hajat hidup orang banyak itu.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Apa yang menyebabkan krisis air di bumi? Namun, semakin hari lingkungan semakin rusak, seperti marak pembalakan liar, perubahan iklim yang menyebabkan krisis air.
-
Apa yang menjadi penyebab utama pencemaran air di Indonesia? Pencemaran air merupakan isu lingkungan yang sering dihadapi di Indonesia, terutama di perkotaan dan wilayah industri. Limbah industri, pertanian, dan rumah tangga sering kali dibuang begitu saja ke sungai dan laut tanpa pengolahan yang memadai.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus pencampuran Pertalite dengan air di SPBU Bekasi? Dari hasil investigasi diduga kecurangan yang dilakukan oknum sekuriti SPBU membeli Pertalite dan kemudian dicampur dengan air untuk keuntungan pribadi bekerjasama dengan awak mobil tangki (AMT)
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimulyono belum menerima sepenuhnya keputusan itu. Dia akan meminta pendapat Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini masih dispute (perselisihan). Kami meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK," kata Basuki di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, fatwa itu nantinya akan dilengkapi dengan enam prinsip pengelolaan SDA.
Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat. Kedua negara harus memenuhi hak rakyat atas air. "Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri."
Ketiga pelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian air mutlak dilakukan negara.
Kelima, BUMN atau BUMD diberikan prioritas untuk mengelola air. Keenam, pemerintah masih dimungkinkan memberikan izin pengelolaan air kepada swasta dengan syarat-syarat tertentu.
(mdk/yud)