Menteri ESDM Tetapkan Formula dan Harga Patokan LPG 3 Kg Tahun 2020
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang diklaim dapat menghemat gas elpiji 3 Kg dalam video yang beredar? Dalam tayangannya, perekam video menyatakan bahwa mengelem karet tabung akan membuat gas lebih tahan lama.
-
Kapan Pertamina menambahkan pasokan LPG 3 kg? Pertamina terus memantau kebutuhan LPG 3 Kg hingga masa libur Lebaran selesai.
-
Kenapa Pertamina menambah pasokan LPG 3 kg? Tambahan pasokan LPG 3 Kg ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat seiring Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana Kementan mewujudkan swasembada pangan? Upaya tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui program food estate maupun solusi cepat yang dijalankan Kementan berupa pompanisasi dan optimalisasi lahan.
-
Bagaimana cara yang diklaim dapat menghemat gas elpiji 3 Kg dalam video tersebut? Awalnya sang perekam mengambil rubber seal atau karet segel yang berada di lubang tabung gas kemudian membalurinya dengan lem G, perekam video kemudian memasukkan kembali karet segel ke tempat semula.
"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG Tabung 3 Kg + USD 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg," demikian bunyi diktum kedua.
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Selanjutnya dalam diktum ketiga, formula harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penetapan patokan harga LPG 3 Kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Implementasi Peraturan Presiden
Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan ini ditetapkan 22 Desember 2020.
Sebagai informasi, penetapan patokan harga 3 Kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 Kg kepada konsumen. Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (Pertamina), apalagi pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kita ke nelayan dan petani.