Menteri Hanif: Jangan khawatir serbuan tenaga kerja asing ke RI
Persentase tenaga kerja asing di Indonesia lebih kecil dibanding negara tetangga.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai "serbuan" tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah menyusun aturan yang akan menyaring TKA tersebut.
"Masyarakat jangan khawatir karena masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (28/8).
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
Hanif mengakui, penghapusan syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA sempat dipermasalahkan beberapa pihak yang khawatir akan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
Meski syarat bahasa itu dihapuskan, Hanif mengatakan penggunaan TKA di Indonesia tidak semudah yang dikhawatirkan karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain misalnya tidak semua jabatan yang bisa dipenuhi TKA. Selain itu, adanya syarat penggunaan TKA yang harus disertai dengan penggunaan tenaga kerja lokal juga dinilai sebagai hal positif terhadap penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Hanif, jumlah TKA Indonesia masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja dalam negeri sehingga dinilai belum menjadi ancaman.
"Pekerja asing jumlahnya hanya 70 ribu orang. Sedangkan penduduk kita jumlahnya 240 juta orang, angka tenaga kerja kita sekitar 120 juta orang. Kalau dibandingkan itu hanya sekitar 0,1 persen," ujar Hanif.
Dibandingkan dengan beberapa negara lain, Hanif mengaku jumlah TKA di Indonesia tergolong kecil sehingga seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.
"Malaysia yang jumlah penduduknya cuma 27 juta orang, pekerja asingnya 1,2 juta orang. Singapura memiliki tenaga asing hingga 50 persen, begitu juga di Arab Saudi," kata Hanif membandingkan.
Aturan pengetatan masuknya TKA ke Indonesia itu dituangkan dalam Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat di antaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu dan lain-lain.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.
Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.
(mdk/idr)