Menteri Sri Mulyani Telah Tandatangani Draft Perpres Mobil Listrik
Kementerian Keuangan memberi sinyal positif terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan industri mobil listrik. Tidak ada penambahan fasilitas fiskal baru yang bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.
Kementerian Keuangan memberi sinyal positif terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan industri mobil listrik. Tidak ada penambahan fasilitas fiskal baru yang bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, mengatakan rancangan beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini. Di mana, berkas tersebut sudah masuk meja Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
"Sudah ditandatangani (Menteri Sri Mulyani) saat ini sudah dikembalikan ke kantor Setneg," katanya saat ditemui di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7).
Suahasil mengatakan, dalam kebijakan ini, tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab, secara prinsip, manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.
Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.
"Boleh menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa pihaknya masih menggodok dan merampungkan Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur kendaraan listrik di Tanah Air. Saat ini masih ada perubahan sejumlah rumusan dalam aturan tersebut.
"Tadi masih ada perubahan sedikit. Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik dia bikin dalam kurun waktu tertentu masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba juga," kata dia.
Baca juga:
Mobil Listrik Mitsubishi Outlander Dijual Rp 1,29 Miliar, Eclipse Cross Rp 478 Juta
Deretan Mobil Listrik Ramaikan GIIAS 2019
Menperin: Toyota dan Hyundai Siap Investasi Rp50 Triliun untuk Mobil Listrik di RI
Gaikindo Sambut Baik Rencana Dua Produsen Mobil Listrik China Pindahkan Pabrik ke RI
Wapres JK Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Terbit Tahun Ini
Chairman Mitsubishi: Misi Besar Saya Turunkan BM Mobil Listrik di Indonesia
Wapres JK Sebut Mobil Listrik Solusi Kurangi Polusi Udara