Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya
Menteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau ada undangan resmi, insyaAllah kita dateng," kata Sri Mulyani kepada awak media di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Namun, hingga kini bendahara negara ini belum menerima surat panggilan dari pihak MK tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil empat menteri di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Selain sejumlah menteri tersebut, MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun empat menteri yang dimaksud antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo menyebut, keempat menteri tersebut dipanggil karena dinilai penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim," kata Suhartoyo.