Menteri Teten: Baru 292,6 Ribu Anggota Koperasi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Tercatat sampai saat ini baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara, untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyambut baik kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja pada sektor Koperasi dan UMKM.
Tercatat sampai saat ini baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara, untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana Koperasi membantu produsen? Bagi produsen, dengan diadakan koperasi bisa menjadi tempat untuk menawarkan barang dengan harga yang relatif tinggi.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
"Saya kira kerjasama ini saya harapkan bisa mempercepat transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat kerjasama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Koperasi dan UMKM (KUMKM)," kata Menteri Teten saat penandatanganan Nota Kesepahaman di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta (4/11).
Dia mengatakan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di KUMKM, sehingga sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.
Dia pun mendorong UMKM untuk bersama membentuk koperasi. "Saya kira melalui kerjasama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Yang kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Pemerintah Telah Beri UMKM Kemudahan Lewat UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, dia meminta pelaku KUMKM segera mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sehingga diyakini akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi.
"Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal," ucapnya.
Pun, saat ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi," imbuh dia.
(mdk/bim)