Menteri Yuddy ke PNS: Jangan ada nambah libur setelah Idul Fitri
Dia juga menegaskan pegawai pemerintah dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan kepada para abdi negara di Tanah Air untuk kembali bekerja pada 22 Juli 2015. Selain itu, dia juga menegaskan pegawai pemerintah dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
"Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/07).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kenapa Yuni Shara mengadakan upacara di PAUD miliknya? Yuni Shara mengadakan upacara 17 Agustus di PAUD miliknya yang bernama Cahaya Permata Abadi, yang terletak di Batu, Jawa Timur.
-
Bagaimana Angga Yunanda menunjukkan kerendahan hatinya saat Lebaran? Angga tak keberatan duduk di kursi plastik berwarna biru sederhana, menunjukkan kedekatannya dengan lingkungan dan kebersamaan dengan warga sekitar.
-
Apa yang dikenakan Nindy Priscilia saat acara adat? Dalam penampilannya, Nindy mengenakan kebaya Bali berwarna nude dan kain songket bernada ungu, lengkap dengan hiasan di pinggang dan sanggul. Dengan riasan makeup natural, penampilan Nindy terlihat anggun.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
Menurutnya, cuti bersama dan libur Idul Fitri ditetapkan pemerintah sudah cukup. Sehingga pegawai tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah 21 Juli.
"Bagi yang ingin mengambil cuti, sejak jauh-jauh hari sebelumnya pemerintah telah menetapkan, bagi PNS yang mengambil cuti agar diambil sebelum Idul Fitri," katanya. "Itupun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti. Paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan."
Terkait penggunaan kendaraan pemerintah untuk mudik, Yuddy tunduk pada keputusan wakil presiden.
"Yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional," kata.
Jika melanggar, pegawai negeri sipil bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksi mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian," ujarnya.
Baca juga:
Persiapan Lebaran, dalam 11 hari TKI Pekalongan kirim Rp 15 miliar
H-2 lebaran, Pemkot Aceh beri santunan penyandang cacat Rp 2,5 juta
Ribuan orang
Kisah Tarmono, lebaran tetap tugas kawal pejabat di Tanjung Priok