Meski Batal Diatur, Promo Tarif Ojek Online Tak Boleh Melebihi Batas Bawah
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub sebenarnya tidak melarang adanya diskon tarif untuk ojek online. Hanya saja harga yang diberlakukan tidak melanggar tarif batas bawah yang sudah ditetapkan.
Kementerian Perhubungan batal mengatur kebijakan diskon tarif ojek online, usai Kemenhub berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam hal ini, Kemenhub hanya sebatas mengatur moda transportasi.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
"Regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengatur masalah diskon. Tetapi ternyata setelah komunikasi dengan OJK, BI, KPPU, kayaknya saya nggak perlu mengatur itu dalam regulasi saya, karena saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasinya," kata Budi di kantornya, Kamis (13/6).
Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi khawatir dengan adanya diskon yang berlebihan akan menyebabkan predator pricing. Meski begitu, hal tersebut sudah menyangkut kewenangan KPPU karena terkait dengan persaingan usaha.
Budi pun menegaskan, Kemenhub sebenarnya tidak melarang adanya diskon tarif untuk ojek online. Hanya saja harga yang diberlakukan tidak melanggar tarif batas bawah yang sudah ditetapkan.
"Tidak apa-apa diskon, asal sesuai aturan, tidak melanggar tarif batas bawah dan batas atasnya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya batal mengatur kebijakan terkait diskon atau promo tarif ojek online (ojol). Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan mengajak stakeholder terkait seperti pihak aplikator untuk merumuskannya.
"Promo kalau memang nanti ada usulan baru kita bahas. Itu adalah usulan dari para stakeholder, bukan kita yang mau ngatur-ngatur," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/6).
Pernyataan tersebut seakan merevisi ucapan Menhub Budi beberapa waktu lalu, yang sempat melarang adanya pemberian diskon ojek online.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tanggapan Grab Soal Pembatalan Aturan Promo Tarif Ojek Online
Grab Bantah Dugaan Monopoli Harga Dalam Diskon Tarif Ojek Online
YLKI : Ojek Online Boleh Beri Diskon Tarif Asal Tak Salahi Aturan
Pemerintah Batal Atur Promo Tarif Ojek Online
Menhub Budi Tegaskan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek Online
Menhub Budi Sebut Evaluasi Tarif Ojol Usulan Pengemudi