Meski delay berkali-kali, izin maskapai penerbangan takkan dicabut
Kementerian Perhubungan hanya akan mengenakan denda pada maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Terlambatnya 16 penerbangan Lion Air pekan lalu disebut-sebut sebagai yang terparah dalam sejarah dunia penerbangan nasional. Ribuan calon penumpang terlantar tanpa ada kejelasan dari pihak maskapai, hingga membuat mereka murka.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator didesak memperbaiki sistem industri penerbangan. Sebagai respons, Kementerian Perhubungan akan mengenakan denda pada maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Bagaimana cara maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan sanksi administratif terhadap maskapai penerbangan yang mengalami delay parah. Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Akan keluar lagi, Peraturan Menteri No 30/2015 mengatur denda-denda," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Peraturan anyar tersebut khusus mengatur denda yang dibebankan pada maskapai. Tidak hanya saat mengalami delay, tapi juga denda jika tidak memberikan pelayanan terbaik untuk penumpang. Namun Yurlis belum menjelaskan lebih detail. Aturan tersebut tengah dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pelanggarannya macam-macam, keselamatan, pelayanan, PM denda ini belum lahir, sudah ada nomornya tapi sementara di Kemenkumham itu akan diundangkan," jelas dia.
Di tempat sama, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen menambahkan langkah aturan itu diambil karena selama ini hanya sanksi teguran saja yang diberikan regulator pada maskapai penerbangan yang mengalami delay dan pelayanan buruk pada penumpang.
"Sanksi keterlambatan, kalau hanya teguran-teguran, tidak ada efek jeranya, makanya PM 30 itu ada namanya sanksi administratif," tambahnya.
Kamran menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak akan mencabut izin terbang maskapai meskipun berulang kali mengalami delay.
"Tidak mungkin kita cabut izinnya, makanya dipilihlah sanksi administratif. Itu yang harus dibayar. Dalam sanksi itu pun akan diputuskan oleh tim, tidak boleh kita bebankan operator sampai bangkrut," ucapnya.
Baca juga:
Penumpang Lion Air tak bisa pindah ke 'lain hati'?
'Si raja delay' Lion Air makin terpojok
Kelakuan konyol anggota parlemen Turki akibat lelah rapat 18 jam
Cerita di balik begal muda yang tewas dibakar massa di Pondok Aren
Bripda Eka, polwan yang nyambi jadi tukang tambal ban
Bosan Rutinitas, Nenek Ini Jadi Pencuri
Jangan lewatkan:
Ini pengakuan penyelam Denjaka TNI AL yang disebut 'gila' US Navy
6 Seleb cantik Hollywood yang dicap sebagai 'playgirl sejati'
Susah hamil? Coba 7 makanan pendongkrak kesuburan ini!
Potret Bripda Eka, polwan berprestasi nyambi jadi tukang tambal ban
Kisah kekejaman Australia berabad-abad pada Etnis Aborigin
Pemuda Ini Meninggal Setelah Memprediksi Kematiannya