MK putuskan pungutan dibatasi, OJK bakal 'curhat' ke DPR
OJK bakal melakukan amandemen UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penggugat terkait pungutan atau pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. MK memberikan masukan kepada OJK untuk memberi batas waktu pemberian anggaran tersebut.
Wakil Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan OJK bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membicarakan mengenai anggaran tersebut. Dengan begitu, OJK bakal melakukan amandemen UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
"Nanti kami perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai itu (pungutan)," ujar dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut dia, MK menilai OJK telah mampu mendanai lembaga tersebut tanpa bantuan dari APBN. Namun, OJK harus berkonsultasi dengan DPR mengenai pungutan melalui APBN tersebut. "Itu ditegaskan dalam pengaturan lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah," pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB). Tim tersebut mengajukan gugatan untuk pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran bertentangan dengan UUD 1945.
"Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
Namun, Arief menegaskan MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada dibawah Bank Indonesia.
"Kata bebas campur tangan dari pihak lain bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Selain itu, permohonan gugatan yang dikabul MK adalah masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya harus ada batas waktu yang ditentukan oleh DPR dan pemerintah serta OJK. MK mengimbau OJK menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.
"Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lemabara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini," pungkas dia.