Mobil Listrik Bisa Dapat Subsidi Rp80 Juta, Harganya Berapa?
Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta.
"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin di Jakarta, Selasa (27/12).
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.
"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.
Prinsipnya, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai. Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.
Untuk besaran insentif mobil listrik, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta. Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.
"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.
Dihitung Secara Berbeda
Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.
Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.
Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.
(mdk/idr)