Modus Judol Paling Sering Dilakukan: Konversi Pulsa Jadi Uang
Regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet serentak memblokir konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.
Ia menyatakan pihaknya telah menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Sehingga menurutnya hal itu ditujukan agar Pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.
- Menkomdigi: Kami Temukan Konversi Pulsa jadi Uang untuk Judi Online, Operator Seluler Harus Cegah
- Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
- Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
- Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
"Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Dia mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online. Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.
Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.
"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," jelasnya.
Berdasarkan data, Komdidi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024. Namun, Meutya menekankan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun selama Januari–September 2024.