Alasan Saksi Paslon RIDO Tolak Teken Hasil Rekapitulasi di Tiga Kecamatan Jaktim
KPU tetap memberikan hasilnya (rekapitulasi), meskipun mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di tiga kecamatan di Jakarta Timur, yakni Cakung, Duren Sawit, dan Kramat Jati.
"Terkait dengan saksi 01 yang tidak menandatangani memang itu dinamika rekapitulasi di tingkat kecamatan ya," kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur, Cawang, Selasa (3/12).
Saksi tersebut beralasan melihat akumulasi dari awal pencoblosan sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan, banyak yang salah tulis dan lain sebagainya.
"Mungkin atas dasar itu dan alasan itu mereka tidak mau menandatangani. Tapi kita tetap jalan dan mereka juga sebenarnya di tingkat kecamatan mengapresiasi hasil perhitungan di tingkat kecamatan yang berjalan dengan baik," ujar Tedi.
Kendati demikian, KPU tetap memberikan hasilnya (rekapitulasi), meskipun mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Karena memang hak dari para saksi adalah menerima hasil dari setiap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi tetap berjalan, tidak ada persoalan. Mereka tetap mengikuti, cuma persoalan tidak tanda tangan saja," jelas Tedi.
Tiga Kecamatan di Antaranya Duren Sawit dan Kramat Jati
Berdasarkan pantauan di lapangan dalam rapat pleno rekapitulasi suara itu, saksi 01 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tiga kecamatan itu lantaran partisipasi pemilih yang rendah seperti terjadi di Kecamatan Duren Sawit dan salah tulis seperti terjadi di Kecamatan Kramat Jati.
Hingga saat ini, KPU Jakarta Timur telah membacakan hasil rekapitulasi suara di enam kecamatan, yakni Kecamatan Pulogadung, Cakung, Matraman, Jatinegara, Duren Sawit dan Kramat Jati. Seperti dikutip Antara.