Rekapitulasi Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi Dibuka, KPU Kepulauan Seribu Lapor Saksi RIDO Ogah Tanda Tangan karena Masalah Lokasi
Rekapitulasi ini berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta resmi menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Rekapitulasi ini berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
"Saat ini kita memasuki rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur daerah khusus Jakarta, yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan," kata Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata saat membuka rapat pleno tersebut, Sabtu (7/12).
Dia berharap, rapat rekapitulasi ini bisa berjalan dengan lancar dan baik. Kepada peserta rapat, dia meminta untuk menyampaikan langsung dalam forum jika ada hal yang tidak diinginkan.
“Jika ada hal-hal yang perlu kita komunikasikan silakan disampaikan di forum. Karena forum tertinggi dari penetapan hasil ini adalah forum pleno terbuka ini. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
"Dengan mengucapkan bismillah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tingkat provinsi Daerah Khusus Jakarta saya nyatakan dibuka," sambung dia.
KPU Kepulauan Seribu Baca Hasil Rekapitulasi
KPU Kepulauan Seribu membacakan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Sebelum membacakan hasil rekapitulasi, salah satu pihak KPU Kepulauan Seribu lebih dulu menyampaikan catatan khusus yang ada di wilayahnya.
"Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, tingkat Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu," kata salah satu KPU Kepulauan Seribu.
"Seluruh saksi dan paslon 01, 02 dan 03 menghadiri rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 bertempat di Pulau Bidadari pada tanggal 1 Desember 2024," sambungnya.
Menurutnya, tidak ada keberatan dari hasil penghitungan surat suara tersebut. Akan tetapi, dari kubu paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak bersedia untuk menandatangani hasil tersebut.
"Tidak ada keberatan dari seluruh paslon yang hadir terhadap hasil perolehan suara. Namun di akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi, saksi dari paslon 01 menyampaikan tidak setuju dengan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka. Rekapitulasi dan tidak bersedia menandatangani model D Hasil Kabupaten KWK Gubernur," ucapnya.
Mendengar laporan tersebut, Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata bertanya, apakah ada keberatan dari hasil Pilgub Jakarta 2024 di Kepulauan Seribu.
"Untuk keberatan hasil apakah ada keberatan hasil di Kepulauan Seribu?" tanya Wahyu.
"Tidak ada pimpinan," jawab pihak KPU Kepulauan Seribu.
"Catatan khususnya hanya keberatan tempat rekapitulasinya ya diadakan," tanya Wahyu lagi.
"Ya tempat rekapitulasinya saja," jawabnya.
"Apakah sudah dijelaskan kepada saksi sebelumnya," tanya kembali Wahyu.
"Sudah pimpinan" jawabnya.