MTI: Subsidi angkutan umum kewajiban pemerintah, bukan beban
"Kepala daerah yang bijak pasti akan lakukan ini."
Transportasi umum sudah merupakan kebutuhan dasar, seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Maka itu, pemerintah seharusnya menjadikan subsidi sebagai kewajiban, bukan beban.
Itu diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno lewat teknologi aplikasi pesan, Sabtu (5/2).
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
"Memberikan subsidi terhadap pengoperasian transportasi umum merupakan kewajiban, bukan beban. Kepala daerah yang bijak pasti akan lakukan ini."
Dia mengilustrasikan, subsidi ongkos transportasi umum di Melbourne, Australia, mencapai 70 persen. Masyarakat pengguna cukup membayar 30 persen.
Sementara, di Paris mencapai 80 persen. Pemerintah dan perusahaan swasta, masing-masing, menanggung separuh.
Djoko mengakui, menyediakan transportasi umum terintegrasi memang sangat rumit. Namun itu sangat penting dilakukan pemerintah guna memudahkan mobilisasi warganya.
"Itu dilakukan oleh kepala daerah di mancanegara. Pula ketika kampanye legislatif maupun eksekutif, transportasi sudah jadi programnya," katanya.
"Lain hal dengan di Indonesia. Membangun transportasi hanya terpikir sudah cukup sekedar bangun jalan lingkar, flyover, underpass, tol, bandara, pelabuhan," katanya.
"Ingat transportasi umum saat pileg dan pilkada. Masih anggap transportasi umum untuk orang melarat hingga tidak perlu dirawat. Tidak heran jika angkot buruk masih bertebaran di jalan."
(mdk/yud)