Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Mulai hari ini, Kamis (3/8), PT KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi relasi dari yang tertera pada tiket.
Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
"Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," ujar Humas Daop 1, Feni Novida Saragih, Kamis (3/8).
Merdeka.com
- Pembangunan Tol ke Stasiun Kereta Cepat di Karawang Tunggu Putusan Ridwan Kamil
- Menguak Jejak Stasiun Kereta Api Tertua di Indonesia, Kini Hilang Tenggelam
- Curhat Penumpang KRL: Manggarai jadi Stasiun Tersibuk, Tapi Ekskalator Kerap Mati
- Mencari Jejak Stasiun Kereta Api Tua yang Hilang di Atas Bukit Semarang, Kini Hanya Menyisakan Peninggalan Ini
Selain denda, sanksi lainnya adalah penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.
"Kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang, sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," ujar Feni.
Merdeka.com
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. "Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," kata Feni.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. Feni menambahkan, KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.