Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI
Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa, mengatakan pihaknya sangat mendukung pemberlakuan kewajiban SNI. Bahkan, anggota Aspelindo justru mendorong agar pelumas yang beredar di pasaran memenuhi standard tersebut.
"Aspelindo sangat-sangat mendukung, bahkan kita sudah berjuang sejak 2004. SNI pelumas ini sudah dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) sejak 2005, tapi masih sukarela. Akhirnya tahun kemarin bulan September diwajibkan oleh pemerintah, dan itu ada masa tenggang 1 tahun berlaku sampai September tahun ini. Nah mulai September tahun ini semua pelumas yang beredar di Indonesia itu wajib ber-SNI," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3).
Menurut Andria, kewajiban SNI pada pelumas ini sangat penting. Selain untuk melindungi produk pelumas dalam negeri dari serbuan produk impor, juga guna memberikan kepastian kualitas pelumas bagi konsumen.
"SNI ini tujuan utamanya untuk perlindungan konsumen. Dengan SNI maka pelumas yang beredar lebih terjamin mutunya. Jadi pelumas palsu, pelumas bermutu rendah, kan masih banyak. Ini membuat kerugian dari sisi konsumen karena umur mesin bisa jadi lebih pendek, dalam waktu pendek dia harus ganti mesin, bongkar mesin atau dia jadi tidak optimal, tidak kuat nanjak dan sebagainya. Atau bisa jadi mogok di tengah jalan dan yang dirugikan ini konsumen," jelas dia.
Namun kewajiban SNI ini baru sebatas pelumas untuk kebutuhan otomotif, seperti untuk mobil dan motor. Andria berharap ke depannya pelumas untuk kebutuhan industri juga diterapkan wajib SNI.
"Tapi baru pelumas otomotif, pelumas industrinya belum karena standardnya itu belum lengkap untuk industri, karena industri kan jenis pelumasnya jauh lebih banyak dari otomotif, itu belum lengkap semua, jadi belum diwajibkan SNI. Tapi kita inginnya ini segera diwajibkan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di Sepanjang 2018
Kemenperin dorong penerapan SNI untuk produk industri
YLKI pertanyakan sertifikasi mesin pengemasan minyak goreng buatan Pindad
Pemerintah siapkan SNI untuk batik
Pemerintah akan wajibkan produk pelumas di Indonesia ber-SNI
Bela bawahan soal aturan mainan SNI, Sri Mulyani salahkan ketidakjelasan aturan