Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Gaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Gaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
- Kini Mundur, Bambang Susantono Pernah Curhat 11 Bulan Tak Digaji saat Jabat Kepala Otorita IKN
- Profil Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Badan Otorita IKN
- Mundur dari Kepala Otorita IKN, Ini Sosok Bambang Susantono
- Menteri Basuki Ungkap PR Utama Usai Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Kepala Otorita IKN
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memutuskan mundur dari jabatannya.
Langkah ini diikuti oleh Dhony Rahajoe, sebagai Wakil Badan Otorita IKN.
Informasi terkait, disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Tidak disampaikan alasan Bambang dan Dhony memutuskan untuk mundur.
"Tidak disampaikan," kata Pratikno kepada awak media di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6).
Meski demikian, Bambang Susantono telah melakukan pembicaraan sajak lama dengan Presiden Jokowi terkait rencana untuk mundur dari jabatannya.
Adapun, surat pengunduran diri baru diterima Presiden Jokowi baru-baru ini.
"Oh, itu sudah lama pembicaraan, tapi surat memang baru," tegasnya.
Selain itu, Pratikno membantah mundurnya Bambang Susantono tidak terkait dengan rencana pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-79 di IKN Nusantara, Kalimantan, yang akan dihadiri Presiden Jokowi pada Agustus mendatang.
"Enggak, itu beda lagi," tegas Pratikno.
Selama menjabat sebagai Kepala Badan Otorita IKN, gaji Bambang Susantono diatur melalui Peraturan Presiden No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023, tertulis gaji dan total tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan.
Untuk hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
Dalam Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023, bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri dari:
gaji pokok sebesar Rp5.040.000,
tunjangan melekat sebesar Rp648.840,
tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000,
dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan mencapai Rp172.718.840 per bulan.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga berhak memperoleh dana operasional senilai Rp 178 juta per bulan.