Nasib 3.043 Guru Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan Temui Titik Terang, Begini Solusinya
Nunuk juga menjelaskan bahwa terdapat 3.043 pelamar berstatus P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi prioritas 1 (P1).
"Sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (15/3).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Nunuk juga menjelaskan bahwa terdapat 3.043 pelamar berstatus P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK. Hal itu merupakan bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
Dia menambahkan bahwa terdapat empat poin penting yang perlu dipahami bersama terkait pelamar berstatus P1 yang belum mendapat penempatan.
"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," katanya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK."Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," katanya.
Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.
"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," katanya.
Dirjen GTK Kemendikbudristek, kata dia, turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.
"Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan hasil seleksi Penerimaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3).
Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Sementara pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan.
"Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK," tutupnya.
(mdk/idr)