Nasib artis hingga selebgram jadi incaran Ditjen Pajak
Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun, dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318 triliun. Untuk itu, pemerintah akan mengejar penerimaan pajak dari pengusaha, pelaku UMKM, hingga artis.
Pemerintah tengah mengejar target penerimaan pajak nasional. Selain untuk menambah penerimaan negara, hal ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia maupun di luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun. Di mana target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318 triliun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
Untuk mengejar kekurangan, pemerintah mengupayakan berbagai cara. Salah satunya dengan mengejar penerimaan pajak dari pengusaha, pelaku UMKM, hingga artis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, industri hiburan membawa potensi cukup besar bagi pemasukan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini mengingat jumlah artis di Indonesia terbilang cukup banyak.
Namun, potensi pajak dari para artis belum tergali. Bukan karena pelaku industri tidak membayar pajak, tapi karena banyak potensi dari industri ini yang belum tergali oleh pemerintah.
"Seperti UU No 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Itu kalau diterapkan luar biasa dampaknya. Artinya pembayaran royalti kepada para artis ini akan meningkat, seperti pencipta lagu, pengarang buku. Karena banyak kegiatan mereka yang tidak terlapor oleh manajemen hak cipta," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.
"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukan itu bervariasi, ada yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen. Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya 2-2,5 persen.
Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat.
"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak diurusi manajernya," imbuhnya.
Tak hanya artis layar kaca, pemerintah kini menyasar artis yang mendapatkan penghasilan lewat media sosial. Sebab, pengawasan pemerintah terhadap media sosial masih lemah.
Berikut beberapa fakta mengenai artis hingga selebgram di Indonesia yang saat ini menjadi incaran Ditjen Pajak.
Baca juga:
Ini 5 harta paling banyak dilaporkan dalam Tax Amnesty
Banyak wajib pajak minta bayar nyicil kalau ikut Tax Amnesty
Awkarin dkk bakal dikenai pajak
Ditjen Pajak rayu artis Instagram Cs ikut Tax Amnesty
Dana Tax Amnesty belum mengucur ke pasar modal
OJK: Tax Amnesty buat IHSG menguat 16,8 persen
Artis Indonesia penghasilan besar tapi tidak taat pajak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan tidak hanya pengusaha atau warga sipil yang masih bermasalah dalam melaporkan pajak, namun kalangan artis pun juga kerap melakukan kesalahan.
Menurutnya, masih banyak artis yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak atas penghasilannya. Namun, ada juga artis yang memiliki NPWP dan membayar pajak, namun tidak semua harta dilaporkan.
"Ada juga artis yang kerja sama dengan konsultan pajak jadi dikurangi pajaknya. Tapi saat kami periksa, diperoleh penghasilannya besar dan tidak sesuai SPT. Kalau belum pernah diperiksa, buru-buru ikut tax amnesty," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Selama ini, royalti yang dibayarkan untuk para artis masih rendah, yakni hanya sekitar Rp 20 miliar. Jumlah ini masih kalah dari Malaysia yang mampu membayar royalti hingga Rp 400 miliar. Dengan meningkatnya royalti, maka pajak yang akan diterima negara akan lebih besar.
Selain itu, kurangnya kepatuhan para artis dalam membayar pajak pun juga mempengaruhi potensi pemasukan tersebut. Menurutnya, hal ini dikarenakan pembayaran pajak dari para artis diserahkan oleh pihak manajemen.
Artis mau bayar pajak tapi kurang sosialisasi
Artis sekaligus Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anang Hermansyah mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pemerintah mengenai pembayaran pajak masih minim. Padahal seluruh masyarakat, terutama artis, ingin membayar pajak dengan benar dan tepat.
"Ditjen Pajak juga tahu penghasilan artis itu. Artis ini tidak ada yang jadi penjahat kok. Kami ingin bangun negara ini menjadi baik, maka saya sempatkan hari ini, ini bentuk saya ingin kalau corp artis ingin sukseskan program tax amnesty bersama-sama," kata Anang di gedung Ditjen pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Menurutnya, pengawasan pemerintah terhadap pelaku industri hiburan masih minim, salah satunya mengenai sosialisasi perpajakan. Sehingga, negara kehilangan banyak uang karena banyak artis yang tidak taat membayar pajak.
Artis sosmed akan dikenakan pajak
Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) saat ini tengah gencar menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu caranya adalah dengan mengenakan pajak ke para pengguna media sosial yang menjual atau mempromosikan barang dagangannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pengguna media sosial ataupun selebritis (selebgram) yang menjual dan mempromosikan barang akan dikenakan pajak. Tarif pajak yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh).
"Selebritis yang mempromosikan barang-barang juga dikenakan pajak. itu kan hal yang normal, cuma mereka (selebritis) jarang melaporkan di SPTnya," ujar hestu kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (13/10).
Hestu mengakui selama ini pihaknya kurang mengawasi media sosial dengan baik. Namun, saat ini Ditjen Pajak bakal mengawasi ketat penggunaan media sosial untuk mencari keuntungan.
Dia mengungkapkan saat ini tarif pajak yang dikenakan selebgram adalah pajak penghasilan (PPh). Namun, Ditjen Pajak tak menutup kemungkinan untuk mengenakan pajak lainnya untuk selebgram.
"Hitungannya biasa PPh, cuman untuk hitungan lebih dalam lagi sedang kita kaji lebih lanjut. Apakah kena PPh saja atau ada pajak lainnya. Ini besar potensinya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga USD 1,2 miliar atau setara Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.
Kejar pajak artis sosmed, DJP rancang sistem pengawasan anyar
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para artis media sosial dan pengusaha jual beli online tidak selamanya bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajak. Saat ini, DJP tengah mengkaji pembentukan suatu sistem pengawasan kepatuhan para artis media sosial ini.
"Kita sedang bentuk sistem dan pengawasan baru supaya para artis Instagram, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya ini tertib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat ditemui di Malang, Kamis (13/10) .
Yoga menegaskan, DJP tengah bekerja agar sistem ini keluar secepatnya. Sayangnya dia tidak mengungkapkan target waktu penyelesaian sistem ini. "Siapapun punya penghasilan itu harus kena pajak. Saat ini tidak semua tertib," tuturnya.
Yoga mengakui sistem pengawasan bisnis daring memang masih menjadi masalah pihaknya. "Prinsipnya mereka tetap terutang pajak cuma karena mature bisnisnya seperti jadi lebih susah diawasi. Jual beli lewat online lebih susah diawasi dibanding toko," jelasnya.
Pemerintah ajak artis sosmed manfaatkan Tax Amnesty
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui tingkat kepatuhan pembayaran pajak artis media sosial masih sangat rendah. Demi memudahkan, DJP menyarankan para artis Instagram Cs ini mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan saat mengikuti Tax Amnesty, para artis Instagram, Facebook dan Twitter ini cukup melaporkan total kekayaan dan membayar uang tebusan. Di mana di periode II ini tarif tebusan sudah 3 persen dari total aset.
"Skema Tax Amnesty ini bagus sekali untuk mereka manfaatkan. Tidak usah menghitung lagi berapa pajak tiap tahun yang lalu, mengisi SPT lagi, dan bayar tunggakan. Ikut Tax Amnesty cukup lapor kekayaannya, tebus 3 persen, selesai," ujarnya saat ditemui di Malang, Kamis (13/10).
Yoga meminta, para artis media sosial mulai saat ini dan di masa mendatang meningkatkan kepatuhannya dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
"Karena suatu saat kami akan tahu penghasilan mereka berapa, harus bayar pajak berapa," tuturnya.