Newmont cabut gugatan arbitrase pada pemerintah
Pencabutan gugatan ini dilakukan usai pemerintah bersedia membuka pintu negosiasi.
PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah mencabut gugatannya pada badan arbitrase internasional. Pengajuan gugatan perusahaan asal Amerika Serikat ini disebabkan pelarangan ekspor tambang oleh pemerintah.
Newmont mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan usai pemerintah bersedia membuka pintu negosiasi. "Negosiasi ini diharapkan akan berbuah perjanjian kesepahaman untuk keamanan keberlangsungan bisnis di Tanah Air," tulis Newmont dalam situsnya, kemarin.
Newmont sendiri berjanji akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim kuasa hukum untuk menghadapi PT Newmont Nusa Tenggara di Badan Arbitrase Internasional.
Berdasarkan rapat dipimpin Menko Perekonomian Chairul Tanjung , disetujui pembentukan tim teknis untuk melayani gugatan tersebut dipimpin Kepala BKPM Mahendra Siregar. Tugasnya dalam beberapa hari ke depan memilih kuasa hukum yang mewakili pemerintah di ICSID.
"Tim teknis ini diketuai Kepala BKPM dibantu wamen ESDM, sesmenko perekonomian, dibantu pejabat kejagung dan Kemenkum HAM untuk melakukan langkah-langkah yang perlu diambil, pertama adalah penunjukan kuasa hukum pemerintah Indonesia," kata Menko selepas rapat di Kementerian Keuangan.
Penunjukan kuasa hukum ini sekaligus mengirim sinyal pada Newmont untuk tidak macam-macam pada Pemerintah RI.
"Kalau kita sudah menunjuk lawyer, artinya kita mau bilang don't play the game with our country (jangan main-main dengan negara kami). Kita selalu siap menghadapi apapun," tandasnya.