Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.
Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan, menunggu proses verifikasi yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nilai rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan sesuai dengan verifikasi PT Sucofindo, yakni Rp474,8 miliar.
"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, kita tinggal tunggu proses pembayarannya di sana. Nilainya sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo," ujar Isy saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5).
Adapun nilai utang sebesar Rp474,8 miliar itu berbeda dengan klaim dari produsen minyak goreng senilai Rp812 miliar, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp344 miliar.
Namun, Isy menepis klaim yang dilayangkan pengusaha ritel dan bersikukuh dengan nilai rafaksi yang ditetapkan Sucofindo. Ia pun menantang peritel harus punya bukti atas klaim nilai utang tersebut.
"Aprindo kan klaim, jadi klaimnya itu kan harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti. Kalaupun kemarin Aprindo menyampaikan bahwa bukti dokumen ada, tapi kan dokumennya juga ada beberapa hal yang kita cocokkan," tegasnya.
Meski begitu, Isy belum bisa memberikan waktu pasti kapan utang rafaksi bisa dilunasi. Sebab, berkas hasil verifikasi baru diterima oleh BPDPKS pekan ini.
"Baru minggu ini, kita tunggu aja. Kan kemarin di Ombudsman kan sudah sampai pak dirutnya, kami sudah terima suratnya. Moga-moga nanti diproses. (Kapan cair?) Secepatnya," pungkas dia.