Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen
Masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng telah mencapai hampir 90 persen.
Meskipun demikian, terdapat tujuh perusahaan produsen minyak goreng yang masih belum menerima pembayaran utang tersebut karena masih dalam tahap penyesuaian hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
"Sudah jalan prosesnya kan. Masih ada 7 perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," kata Moga kepada media, Jakarta, Senin (7/10).
Ia menambahkan target pembayaran rafaksi dapat tercapai dengan cepat jika para produsen segera menyepakati hasil verifikasi dari surveyor.
"Ya selama produsennya itu menyepakati apaa yang hasil verifikasi dari surveyor Itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," terang dia.
Tunggu Verifikasi BPDPKS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selesai.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa nilai rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan sesuai dengan hasil verifikasi PT Sucofindo adalah sebesar Rp474,8 miliar.
“Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, kita tinggal menunggu proses pembayarannya di sana. Nilainya sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo,” tutur Isy.
Namun, perlu dicatat nilai utang sebesar Rp474,8 miliar tersebut berbeda dari klaim yang diajukan oleh produsen minyak goreng, yang mencapai Rp812 miliar, serta klaim dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp344 miliar.
Isy Karim menanggapi klaim yang disampaikan oleh pengusaha ritel dengan menekankan bahwa klaim tersebut harus disertai bukti.
“Aprindo mengajukan klaim, dan klaim itu harus dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Jika Aprindo mengatakan memiliki bukti, maka dokumen tersebut juga harus kami cocokkan,” tegasnya.