OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia
Kegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan mengungkap alasan sulitnya memberantas judi online (judol) di Indonesia. Saat ini, keberadaan fenomena judi online sendiri sudah meresahkan masyarakat.
"Sama dengan pinjol, judol memang masih ada kendala, kenapa sering muncul?," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Pusat BPS, Jakarta, Jumat (2/8).
- OJK Blokir 6.000 Rekening Terafiliasi Judi Online
- Darurat Judi Online, Indonesia Peringkat Pertama Jumlah Pemain Judi Terbanyak di Dunia
- Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
- Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
Dia menyebut kegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri. Dengan ini, pemerintah melalui Satgas Pasti harus bekerja ekstra untuk memantau sarana judi online yang menyusup hingga ke aplikasi.
"Jadi, begitu kami terima laporan, atau kita menemukan langsung kita tutup, tapi terkadang mereka pihak itu (server) adanya di luar negeri," ungkapnya.
Kendala lainnya, aktivitas perjudian ini juga telah dilegalkan oleh banyak negara. Dengan ini, semakin banyak server yang memfasilitasi kegiatan haram tersebut.
"Kadang-kadang seperti ini di negara mereka legal, seperti judi negara lain, ini challenge-nya seperti itu," bebernya.
Untuk mengatasi fenomena judi online tersebut pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Mengingat adanya pengenaan sanksi pidana maupun perdata yang berat bagi pelaku di sektor keuangan yang merugikan masyarakat.
"Datangnya UU P2SK di omnibus law sektor keuangan, sudah disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa di denda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara sampai dengan 10 tahun," ucapnya.
Selain itu, OJK terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang memfasilitasi aktivitas judi online. Dia berharap strategi ini dapat memberantas peredaran judi online di Indonesia meskipun cukup sulit.
"Kami terus melakukan penutupan dan kami terus telusuri orang-orang ini memang tidak mudah ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim yang merupakan anggota Satgas Pasti untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini," tegas dia.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024